Jakarta, aktual.com – Sekelompok pemuda mengaku mengalami penipuan berkedok sekolah atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di bilangan Jakarta Selatan. Para pemuda yang mengalami dugaan penipuan tersebut adalah, Victor S. Bachtiar, Erwin Winata, Yansen Gunawan, dan Felicia Beatrice.
Keempat pemuda tersebut mengaku sudah mendaftarkan diri di LKP Garuda Kirana Mahardhika International Business School (GKM IBS), di GKM Green Tower, Jalan TB Simatupang 89G, Jakarta Selatan, itu sejak 2014.
Victor, salah satu korban dugaan penipuan mengaku curiga lantaran tidak pernah direspons oleh pihak LKP ketika meminta silabus pada tahun awal pelajaran. Mereka juga mengaku tidak pernah merasakan kegiatan belajar di Green Tower. “Selama ini sekolahnya hanya dari kedai kopi ke kedai kopi,” ujar Victor, melalui siaran persnya di Jakarta, Selasa (3/9).
Padahal, Victor mengaku telah membayar uang sekolah senilai Rp200 juta untuk melakukan studi selama dua tahun di LKP tersebut. Karena tidak mendapatkan respons dari pihak LKP, Victor pun akhirnya meminta uang sekolahnya dikembalikan. “Saya minta uang sekolah saya dikembalikan, tapi tidak pernah dapat tanggapan,” kata dia.
Kecurigaan Victor juga berlanjut untuk mencari tahu kondisi teman seangkatannya yang berpartisipasi di LKP tersebut. Tanggapannya pun serupa. Teman seangkatannya juga mengalami keresahan yang dialami Victor. Bahkan Erwin Winata, Yansen Gunawan, dan Felicia Beatrice juga sudah membayar uang sekolah masing-masing Rp250 juta. Keempat korban ini pun melaporkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, untuk mencari tahu ihwal keabsahan sekolah mereka.
Kecurigaan mereka ternyata membawa hasil. Victor beserta rekan-rekannya mendapati laporan dari Kemendikbud dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, bahwa sekolah tersebut tidak terdaftar. Tidak ada izin pendirian sekolah bisnis untuk LKP GKM IBS. Laporan itu dikeluarkan setelah pihak kementerian melakukan survei ke lokasi sekolah bersangkutan. “Ketika pihak kementerian survei, sama sekali tidak ada aktivitas belajar-mengajar di GKM IBS,” ujar kuasa hukum korban, A. Hamonangan Sinurat.
Laporan dari kementerian itu menjadi bukti Victor dan rekan-rekannya untuk melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor Laporan Pengaduan: LP/499/K/3/2016/RestroJaksel, dan Nomor Laporan Pengaduan: LP/500/K/3/2016/RestroJaksel, tertanggal 29 Maret 2016 terkait Dugaan Tindak Pidana Sistem Pendidikan Nasional jo Tindak Pindana Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 UU RI No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 378 KUH Pidana. Saat ini, kedua laporan tersebut sedang dalam proses pengadilan pidana dengan Perkara Nomor: 1201/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mengagendakan sidang lanjutan kasus ini pada Rabu, 4 September 2019, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sinurat mengatakan, ada sekitar 45 murid yang telah mendaftar, namun puluhan murid itu mengaku tidak pernah mendapatkan fasilitas pendidikan bisnis di LKP GKM IBS. Kondisinya, menurut dia, serupa seperti yang dirasakan oleh Victor. “Kita sudah melakukan upaya lain sebelum menempuh jalur hukum. Tetapi tetap tidak mendapatkan tanggapan baik dari pihak LKP,” katanya.
Di dalam persidangan sebelumnya, pihak LKP menyebut telah menyelesaikan masalah kepada beberapa korban dengan mengembalikan uang sekolah mereka. Namun, baik Victor, Erwin, Yansen, maupun Felicia mengaku tidak pernah mendapatkan pengembalian uang sekolah sekecil apapun dari LKP tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin