Yogyakarta, Aktual.com – Kawasan karst Indonesia sepanjang 14.725 kilometer (km) atau sekitar 9,5 persen dari total wilayah karst Indonesia yang luasnya mencapai 155.000 km persegi, rusak.

“Kerusakan bentang alam karst antara lain akibat dari aktivitas penambangan batu gamping dan alih fungsi lahan,” kata Pakar Karst dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Eko Haryono saat ditemui di Yogyakarta, Minggu (30/10).

Ia mengatakan, persoalan utama dalam pengelolaan kawasan karst di Indonesia muncul akibat dari konsekuensi adanya desentralisasi kewenangan, khususnya kewenangan perizinan pertambangan batu gamping.

Menurutnya, adanya desentralisasi kewenangan itu menjadikan peraturan-peraturan pengelolaan karst yang dikeluarkan pemerintah pusat menjadi tidak berjalan efektif.

Meskipun sudah terdapat peraturan terkait penetapan kawasan karst, lanjutnya, namun dalam implementasinya sering berlawanan dengan kebijakan politis kepala daerah yang memegang kewenangan pengelolaan.

“Kondisi ini menyebabkan kawasan karst mempunyai karakteristik yang hampir sama dapat menjadi kawasan lindung di satu kabupaten/kota/provinsi dapat menjadi kawasan budi daya di kabupaten/kota/provinsi lain,” jelas dia.

Ia menambahkan, persoalan lainnya terkait dengan belum adanya peraturan perundangan yang mengatur operasionalisasi konservasi bentang alam di Indonesia.

Peraturan yang ada, jelas dia, lebih mengatur pada konservasi biodiversitas dan budaya, serta banyaknya pengajuan surat izin pertambangan batu gamping di Jawa turut berkontribusi terhadap kerusakan bentang alam karst yang semakin masif.

“Sifat industri berbasis batu gamping yang cenderung mendekatkan pasar dengan bahan baku menyebabkan investor saling berlomba untuk menginvestasikan industri pertambangan batu gamping di Jawa, sehingga kerusakan kawasan karst banyak terjadi di Pulau Jawa,” tutur Ketua Asia Union of Speleology (AUS) ini. (Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara