Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Srie Agustina diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor.
“Srie Agustina diperiksa untuk tersangka XS (Xaveriandy Sutanto),” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta, Selasa (4/10).
Pada kasus yang sama, KPK juga tengah memeriksa Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma. Srie dan Syahrul sudah datang ke gedung KPK namun keduanya tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya.
Selain Srie dan Syahrul, KPK juga memeriksa supir Kepala Bulog Sumbar Benhur Ngkaime dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.
Kasus ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 16 September 2016 dinihari terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.
Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai “ucapan terima kasih” karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby