Plt Ketua Umum Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) Hinca Pandjaitan memberikan keterangan terkait pencabutan sanksi FIFA kepada PSSI di Kantor PSSI, Jakarta, Senin (16/5). FIFA mencabut sanksi kepada PSSI dalam kongres ke-66 FIFA di Meksiko setelah pemerintah Indonesia mengirimkan surat penangguhan pembekuan aktivitas terhadap induk organisasi sepak bola Indonesia itu. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan, mengemukakan Presiden yang maju sebagai calon Presiden wajib cuti, tapi status cutinya fleksibal karena sewaktu-waktu harus tetap menjalankan tugas kenegaraan jika negara mengalami masalah.

“Pemerintahan tidak boleh ada kekosongan pemimpin, sehingga Presiden yang maju sebagai calon Presiden meskipun cuti tapi harus siap menjalankan tugasnya jika sewaktu-waktu negara menghadapi masalah,” kata Hinca Panjaitan, pada diskusi “Dialektika Demokrasi: Capres Cuti, Fleksibel atau Permanen” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (5/3).

Menurut Hinca, pada pemilu Presiden 2004 dan 2009, Presiden yang maju sebagai calon Presiden mengambil cuti selama masa kampanye, dan selama menjalankan kampanye tidak menggunakan fasilitas negara.

Jika negara kondisinya kondusif dan stabil, kata dia, maka Presiden yang maju sebagai calon Presiden menjalankan cuti selama kampanye.

Hinca menjelaskan, cuti yang dijalani Presiden sebagai calon Presiden, ada tiga kategori, pertama, cuti sebagai hak. “Artinya, Presiden yang bekerja menjalankan tugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, juga memiliki hak untuk cuti,” ujarnya.

Kedua, cuti kewajiban, menurut dia, Presiden yang maju sebagai calon presiden wajib cuti untuk memisahkan tugas-tugas negara serta kampanye yang dilakukannya sebagai peserta pemilu presiden.

Ketiga, cuti yang dilarang, yakni Presiden sebagai calon Presiden yang sedang cuti, harus tetap menjalankan tugas-tugas kenegaraan, jika negara mengalami masalah.

“Artinya, meskipun Presiden mengambil cuti, maka dia harus memprioritaskan tugas negara jika sedang menghadapi masalah,” katanya.

Hinca menegaskan, sikap Partai Demokrat adalah tegas bahwa calon Presiden petahana harus cuti selama masa kampanye, tapi bisa tetap menjalankan tugas kenegaraan jika negara menghadapi masalah.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: