Jakarta, Aktual.com —Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP Mukhtamar Pondok Gede, Arsul Sani mengatakan bahwa apa yang terus menuduh bahwa Pemerintah tidak menghormati hukum karena tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan sah kepengurusan PPP Kubu Djan Faridz merupakan penyesatan informasi (misleading information) kepada publik.
Dikatakan Arsul, putusan MA tersebut adalah perkara perdata dan yang dikabulkan gugatannya adalah penggugat intervensi bernama Majid Kamil, yang juga seorang kader partai berlambang ka’bah juga.
“Jadi bukan Djan Faridz yg dimenangkan oleh Putusan MA itu,” kata Arsul dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (6/5).
Sementara itu, sambung Arsul, Djan Faridz sendiri dalam perkara itu adalah pihak yang dalil-dalil jawabannya ditolak oleh Pengadilan.
Majid Kamil, sebagai penggugat intervensi yang dikabulkan sudah berdamai dengan ikut Muktamar VIII dan menerima semua keputusannya.
“Sebagai pihak pemenang yang berhak mengajukan eksekusi putusan, Majid Kamil tidk pernah mengajukan permohonan eksekusi baik kepada pengadilan maupun Menkumham.
“Bahkah ia masuk menjadi salah satu Ketua dalam kepengurusan PPP,” sebut anggota dewan ini.
Oleh karena itu, masih kata Arsul, ikhwal putusan MA sebenarnya tidak ada lagi daya paksanya secara hukum. Terlebih setelah 48 orang pengurus inti dari kubu Djan Faridz bergabung dalam Muktamar VIII dan menjadi pengurus hasil Muktamar yang disahkan Menkumham.
“Mereka itu adalah para wakil ketua umum, bendahara umum dan ketua-ketua dr kubu Djan Faridz. Jadi bagaimana Djan tetap mengklaim kepengurusannya sah, wong faktualnnya 48 orangnya sdh ikut islah di Muktamar,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid