Jakarta, Aktual.com — Kesekretariatan Jenderal (kesetjenan) DPR akhirnya buka suara terkait isu kunjungan kerja (kunker) fiktif yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp945 miliar.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Winantuningtyastiti mengungkapkan, tak ada kerugian uang negara yang digunakan oleh anggota DPR dengan jumlah hampir Rp1 triliun itu.
“Sebetulnya tidak ada kata-kata kerugian negara dari BPK soal kunker, waktu itu yang ada cuma diskusi dengan BPK itu meminta ada laporannya bagi anggota DPR selama melakukan kunker, karena dikhawatirkan tidak dapat diyakini kejadiannya jika tidak ada laporannya,” ujar Winantuningtyastiti di Jakarta, Senin (30/5).
Untuk itu, wanita yang akrab disapa Win ini mengumpulkan seluruh pimpinan fraksi di DPR untuk menindaklanjuti hasil diskusi pihaknya dengan BPK agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Makanya terus kita koordinasi ke fraksi-fraksi,” kata Win.
Terkait munculnya angka sekitar Rp945 miliar, ia menjelaskan, angka tersebut kemungkinan besar hasil penghitungan oleh fraksi masing-masing tergantung jumlah anggotanya. BPK sendiri saat itu belum mengeluarkan hasil audit terhadap DPR, melainkan tengah melakukan audit kepada seluruh lembaga negara termasuk DPR.
”Angka itu konversi saja, itu karena anggarannya sekitar segitu yang digunakan seluruh anggota dewan misal saat kunker tapi enggak ada laporannya ya makanya angkanya dikonversi. BPK juga bilangya bahasanya jika tidak ada laporannya kegiatan kunker dikhawatirkan tidak dapat diyakini keterjadiannya,” jelas Win.
Seperti diketahui, Kunker fiktif anggota DPR yang disebut berpotensi merugikan negara itu diketahui publik pasca beredarnya surat fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis 12 Mei 2016, yang berisi keraguan Kesekretariatan Jenderal (Kesekjenan) DPR dalam kunjungan kerja anggota dewan. Kunker itu diduga menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp945.465.000.000.
Dalam surat Fraksi PDIP bernomor 104/FPDIP/DPR-RI/2016 yang ditandatangani sekretaris fraksi Bambang Wuryanto itu berisi:
Atas ketentuan Peraturan Tata Tertib DPR RI Pasal 211 ayat (6) dan surat Setjen DPR RI tentang diragukannya keterjadiannya kunjungan kerja perorangan Anggota DPR RI dalam melaksanakan tugasnya, sehingga potensi negara dirugikan Rp 945.465.000.000.
Oleh karenanya, kepada Yth Bapak/Ibu anggota Fraksi PDIP DPR RI diharap melengkapi laporannya.
Artikel ini ditulis oleh: