Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal DPR RI Achmad Djuned menekankan komunikasi yang intensif harus dibina oleh pihak legislatif, dalam hal ini parlemen, dengan pihak eksekutif, atau pemerintah. Komunikasi itu harus dijalin dengan baik, sehingga hubungan keduanya dapat berjalan harmonis.
“Mestinya ada komunikasi antara DPRD dengan kepala daerah. Dan saya yakin komunikasi itu bisa dibina dengan baik. Terus terang untuk di pusat, selalu ada komunikasi. Ada pertemuan rutin, seperti konsultasi antar pimpinan lembaga negara,” katanya saat menerima kunjungan DPRD Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (5/4).
Dalam pertemuan itu, DPRD Banyumas mengeluhkan ketidakhadiran Bupati Banyumas dalam Paripurna DPRD Banyumas untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Banyumas. Turut mendampingi Sekjen DPR, Deputi Persidangan DPR Damayanti.
Disampaikan Djuned, komunikasi intensif diharapkan dapat dijalin antara DPRD Banyumas dengan Kepala Daerah Kabupaten Banyumas. Sehingga ketika komunikasi terjalin, setiap kebijakan yang dikeluarkan kepala daerahnya, dapat diketahui oleh DPRD.
“Untuk ketidakhadiran Bupati, saya rasa peraturannya ada di Kementerian Dalam Negeri. Tapi kalau ada alasan yang jelas dan sah, sebenarnya tidak masalah. Misalnya sakit dan harus dirawat di rumah sakit, sehingga bisa diwakilkan,” kata dia.
Deputi Persidangan Damayanti menambahkan, kunci dari hubungan antara legislatif yang harmonis adalah komunikasi antara kedua belah pihak. Hal seperti itu pun dilakukan oleh DPR dengan Pimpinan Kementerian atau Lembaga Negara.
“Ketika kita mengundang menteri, atau sekalipun presiden harus ada prolog apapun, yang bisa memastikan eksekutif itu pasti hadir. Sehingga ke depannya tidak ada pihak yang dipermalukan,” jelas Maya, sapaan Damayanti.
Disampaikan, ketidakhadiran kepala daerah Banyumas dalam paripurna DPRD dikhawatirkan akan berimbas pada kurang wibawanya pihak eksekutif, karena LKPJ Kabupaten adalah kewajiban eksekutif. Seharusnya Bupati hadir secara fisik. Dan itu bukan tanggung secara pribadi, tapi tanggung jawab sebagai pejabat.
“Jadi memang akhirnya kita menyarankan adanya komunikasi yang intensif di tataran bawahnya. Seperti di DPR akan ada rapat konsultasi dengan kementerian, sekretariat sudah menyampaikan jauh-jauh hari kepada eksekutif. Seharusnya hal ini yang dibangun di Banyumas. Lebih banyak konsultasi untuk berkomunikasi dengan eksekutif,” urainya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Supangkat mengatakan pada 31 Maret lalu, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas mengagendakan laporan penyampaian LKPJ tahun anggaran 2016, sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016, yang seharusnya disampaikan oleh Bupati.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, bahwa penyampaian LKPJ maksimal tiga bulan setelah selesainya tahun anggaran sebelumnya. Sehingga 31 Maret adalah batas waktu penyampaian LKPJ tahun anggaran 2016. Hari itu Bupati tidak hadir, tapi diwakili oleh Wakil Bupati,” kata dia.
Sesaat setelah Paripurna dimulai, dimana sebelumnya sudah mengalami tiga kali skorsing, ada satu fraksi yang tidak dapat menerima LKPJ, karena ketidakhadiran Bupati.
Ironisnya, Wabup Banyumas tidak mampu menjelaskan dimana keberadaan Bupati. Sehingga saat itu menawarkan kepada enam fraksi yang lain untuk menerima laporan dari Wabup, namun semua fraksi menginginkan Bupati untuk tetap hadir. Apalagi dalam catatan DPRD, tahun sebelumnya Bupati pun tidak hadir.
“Saya juga menawarkan kepada Anggota DPRD untuk tetap menerima Wabup, namun tetap mendapat penolakan, karena DPRD ingin berdialog dengan Bupati. DPRD ingin berdialog secara langsung, karena ada hal-hal krusial yang mendapat sorotan publik. Tapi ternyata Bupati tidak bisa hadir,” jelas Supangkat.
Paripurna sendiri pada akhirnya ditutup dengan LKPJ yang tidak dapat diterima. Sampai sekarang penyampaikan LKPJ Pemkab Banyumas dalam Rapat Paripurna DPRD itu bahkan dianggap tidak ada.
Artikel ini ditulis oleh: