Jajarta, aktual.com – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional MUI memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam peraturan di Indonesia.

“Kuat karena dimandatkan oleh undang-Undang dan substansinya diserap dalam peraturan lembaga negara, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan  Bank Indonesia (BI),” kata Anwar saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (4/7).

Dengan begitu, kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, fatwa DSN-MUI mempunyai daya ikat secara syariah dan perundang-undangan. Maka dia mengimbau masyarakat agar menjadikan fatwa DSN-MUI sebagai acuan dalam menjalankan aktivitas ekonomi di Indonesia.

Seiring dengan itu, Anwar mengajak masyarakat terutama umat Islam agar menggunakan lembaga keuangan dan lembaga bisnis syariah dalam setiap aktivitas ekonominya. Apabila demikian, harta yang dihasilkan bukan saja bertambah secara ekonomi tapi juga mendapat keberkahan dari Allah.

Menurut dia, lembaga keuangan syariah (LKS) yang berdiri resmi di Indonesia didesain sesuai prinsip kesyariahan. Pengawasan terhadap kepatuhan prinsip syariah di LKS dilakukan secara berlapis melalui pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS), auditor internal dan pengawasan dari otoritas terkait.

Pelanggaran prinsip kesyariahan yang terjadi di lapangan, kata dia, merupakan penyimpangan yang dapat dievaluasi dan diperbaiki. Dengan begitu, tidak beralasan apabila ada pihak yang menyatakan bahwa LKS tidak syariah.

Pada 3-4 Juli, DSN-MUI membahas dan mengesahkan empat draft fatwa di antaranya hukum akad wakalah bil istitsmar (investasi yang diwakilkan), sukuk wakalah bil istitsmar, penyelenggaraan pialang asuransi dan pialang reasuransi berdasarkan prinsip syariah serta keempat biaya riil dalam ta’awidh (ganti rugi) akibat wanprestasi.

Sementara itu, kata dia, DSN-MUI berkomitmen akan terus menjaga hubungan baik dan bekerja sama dengan para mitra strategis, seperti lembaga otoritas serta lembaga keuangan dan bisnis syariah.

“Masing-masing memiliki wewenang dan tanggung jawab berbeda yang harus dihormati dan dijunjung tinggi. Hal itu dilakukan demi semakin majunya ekonomi syariah di Indonesia,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin