Umat muslim yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) melakukan long march menuju Istana di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (31/3). Aksi ini menuntut kepada presiden Jokowi untuk mecabut jabatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta. AKTUAL/Tino Oktaviano
Umat muslim yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) melakukan long march menuju Istana di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (31/3). Aksi ini menuntut kepada presiden Jokowi untuk mecabut jabatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI Abdul Chair Ramadhan ingin mempertanyakan, duduk perkara dan alasan yuridis dari penangkapan Al Khaththath oleh kepolisian.

Diketahui, sejumlah tim kuasa hukum dan pengurus MUI mulai mendatangi Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Jumat (31/3). Mereka menuntut kejelasan terkait penangkapan terhadap Koordinator Aksi 313 itu.

“Ketika pimpinan aksi ditangkap tentu ada kekhawatiran, ini ada apa? Saya rasa publik pun bisa menilai. Tiap aksi pasti ada yang ditangkap,” kata Ahli Hukum Dewan Pimpinan MUI, Abdul Chair Ramadhan pada awak media di depan Mako Brimob.

Dia pun membantah keras jika Al Khaththath yang menjabat sebagai Sekjen Forum Ulama Indonesia itu berupaya melakukan makar. “Tidak logis jika disebut makar, tidak ada kaitannya. Ini fitnah yang sangat kejam, tidak sesuai dengan Undang-undang? yang berlaku di Indonesia.”

Baginya, aksi damai yang digelar di Jakarta untuk mencari keadilan atas kasus yang menjerat Gubernur DKI non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu