“Tuntutannya kan jelas, menahan Basuki Tjahaja Purnama. Bukan makar.”

Ditempat yang sama, tim advokasi GNPF MUI, Nasrullah Nasution akan mengambil sikap atas kasus ini. “Kita tentu sangat prihatin seperti izin kebebasan berekspresi disikapi pasal karet. Publik bisa menilai. FUI sendiri akan bersikap.”

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum maupun rekan Al Khaththath belum diizinkan masuk oleh petugas. Alhasil, mereka pun belum bisa berkomentar banyak terkait kondisi maupun kronologi penangkapan itu.

Sekjen FUI yang merupakan koordinator Aksi 313 ditangkap aparat Kepolisian pada Kamis dini hari, atas tuduhan pemufakatan makar. Al Khaththath ditangkap bersama empat orang lainnya dan langsung dibawa ke Mako Brimob.

Polisi bukan sekali ini saja menangkap pihak-pihak yang terkait dengan Aksi Damai ini. Jelang aksi 212 pada Desember 2016 lalu, polisi juga menangkap 10 orang dengan tuduhan pemufakatan makar. Sejumlah tokoh yang ditangkap antara lain, Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu