Seperti yang diketahui, PA 212 sempat mengeluarkan Resolusi Jogja pada pada 27 Juni lalu sebagai reaksi terhadap adanya upaya rekonsiliasi di antara pemerintah dan GNPF-MUI. Dalam resolusi tersebut, PA 212 menegaskan bahwa pemerintah harus menghentikan semua kasus kriminalisasi yang menerpa sejumlah ulama dan aktivis sebagai salah satu syarat rekonsiliasi.
Kali ini, Sambo pun mengingatkan bahwa pihaknya masih konsisten dalam menjalankan Resolusi Jogja. Menurutnya, pihak kepolisian harus segera mengeluarkan SP3 terhadap kasus-kasus yang menimpa sejumlah ulama dan aktivis.
“Yang kita mau kan SP3 untuk semua (korban kriminalisasi), itu yang kita mau.”
Pihak kepolisian sendiri menuding sejumlah aktivis dan ulama telah bersekongkol dalam melakukan makar terhadap pemerintah sejak Desember tahun silam. Upaya kriminalisasi tersebut tidak berhenti begitu saja karena pihak kepolisian masih mengkriminalisasi pentolan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, dengan kasus chat bernada mesum.
Terkait tudingan makar, Sambo menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak dapat menemukan bukti-bukti yang dapat membenarkan upaya makar terhadap sejumlah ulama dan aktivis.
“Nah sekarang buktinya apa? Yang namanya makar apa, emangnya mereka sudah membuat ‘kegiatan bersenjata’ atau ‘penggulingan pemerintah’, orang diskusi doang. Terus nanti semua orang diskusi ditangkapi dong.”
[Teuku Wildan A]
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Wisnu