Kuasa Hukum KH Muhammad Al Khaththath, Kapitra didampingi Pembina GNPF MUI Jakarta, KH Abdul Rasyid dan Anggota Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan saat konferensi pers "Bebaskan KH Muhammad Al Khaththath" di AQL Islamic Center Jalan Tebet Utara, Jakarta Selatan, Senin (3/4). Pimpinan GNPF MUI, Pimpinan Ormas dan Tokoh Masyarakat menyerukan aparat kepolisian agar membebaskan KH Muhammad Al Khaththath dari tahanan dan tuduhan makar. Karena selaku pimpinan aksi 313 sekaligus Sekjen FUI dengan tuduhan makar merupakan bentuk penggunaan hukum instrumen of power, yang sama sekali tidak berkeadilan. AKTUAL/Tino Oktaviano
Kuasa Hukum KH Muhammad Al Khaththath, Kapitra didampingi Pembina GNPF MUI Jakarta, KH Abdul Rasyid dan Anggota Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan saat konferensi pers "Bebaskan KH Muhammad Al Khaththath" di AQL Islamic Center Jalan Tebet Utara, Jakarta Selatan, Senin (3/4). Pimpinan GNPF MUI, Pimpinan Ormas dan Tokoh Masyarakat menyerukan aparat kepolisian agar membebaskan KH Muhammad Al Khaththath dari tahanan dan tuduhan makar. Karena selaku pimpinan aksi 313 sekaligus Sekjen FUI dengan tuduhan makar merupakan bentuk penggunaan hukum instrumen of power, yang sama sekali tidak berkeadilan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Tim kuasa hukum Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath menyambangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menuntut keadilan atas kliennya. Kedatangan tim kuasa hukum Al Khaththath ke Kompolnas pada Kamis (20/4) siang.

Salah satu kuasa hukum, Ahmad Michdan, menyatakan penahanan Al Khaththath sangat mengarah pada tindakan diskriminasi dan kriminalisasi.

“Adanya ketidakadilan dan diskriminasi terkesan bahwa ulama di kriminalisasi. Jadi kami minta kepada Kompolnas untuk memberikan atensi,” jelas Michdan, di kantor Kampolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Seperti yang diketahuinya, Al Khaththath ditangkap pihak kepolisian atas dugaan makar. Penangkapan ini dilakukan beberapa jam sebelum pelaksanaan aksi 313, 31 Maret lalu.

Bagi Michdan, penahanan Al Khaththath ini sangat dipaksakan oleh pihak kepolisian. Pasalnya, pihak kepolisian tidak punya bukti kuat untuk melakukan penahanan, termasuk bukti tuduhan makar terhadap kliennya.

Selain itu, Michdan pun membawa surat rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penangguhan penahanan Al Khaththath. Surat ini disebutnya akan menguatkan argumentasi guna melepaskan Al Khaththath dari tahanan.

“Bukti-bukti itu tidak cukup kuat kalau Ustadz Al Khaththath dituduh makar. Rekomendasi komnas HAM untuk ditangguhkan itu kami mintakan. Barangkali Kompolnas melakukan kajian perkara dari Berkas Acara Pidana dan aspek lain mungkin akan mempertimbangkan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Michdan berpesan kepada Kompolnas untuk menjaga institusi kepolisian agar tetap menjaga indepedensi dalam mejalankan penegakan hukum.

“Dalam aspek penegakan hukum, Polri itu garda terdepan penegakan hukum, supaya juga tidak menjadi alat kekuasaan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid