Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar Idrus Marham, mengatakan bahwa Setya Novanto sudah menerima surat resmi dari KPK tertanggal 17 Juli 2017 terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi mega proyek e-KTP.
“Tentang perkembangan dari KPK, Pak Setya Novanto menyampaikan kepada saya bahwa surat secara resmi penetapan Setya Novanto sebagai tersangka sudah di terima pak Setya Novanto,” kata Idrus di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (19/7).
Masih dikatakan dia, Ketua Umum DPP Partai Golkar langsung menugaskan kapada dirinya untuk segera berkodinasi dengan ketua bidang hukum dan HAM untuk melakukan analisa dan kajian secara konferhensip langkah ke depan nantinya.
“Hari ini kita harapkan analisis yang dilakukan tim (bidang hukum) selesai untuk kemudian di konsultasikan dengan pak Ketum seperti apa langkah-langkah kedepannya (termasuk praperadilan),” tukasnya.
Laporan Novrijal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh: