Sekjen Partai Golkar Idrus Marhan saat menggelar jumpa pers di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (22/9/2017). Dalam jumpa pers Idrus Marham membantah adanya surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar terkait pencalonan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan anggota DPR Fraksi Golkar Daniel Mutaqien Syafiuddin.AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Sekjen Partai Golkar Idrus Marham meyakini jika status tersangka yang kembali disematkan kepada Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto takan menggoyang internal partai berlambang pohon beringin itu.

Idrus mengatakan, sebagai partai yang berusia lebih dari 40 tahun, Partai Golkar sudah terbiasa menghadapi masalah. Dan terbukti hingga kini, lanjutnya, partainya masih tetap menjadi salah satu partai besar di Indonesia.

“Karena kekuatan Golkar itu soliditasnya. Betapapun ada gonjang-ganjingnya, kalau tetap solid, insya Allah akan tetap melaksanakan kegiatan partai dan diproyeksikan untuk mencapai target politik partai,” ucap Idrus di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (12/11).

Solidnya jajaran Partai Golkar pun disebut Idrus telah ditunjukkan dengan adanya dukungan Forum DPD I Partai Golkar Seluruh Indonesia terhadap Setnov.

“DPD provinsi se-Indonesia, sebagian besar telepon saya dan menyatakan memberikan dukungan sepenuhnya (kepada Setnov), dan yang paling penting lagi menyatakan tetap solid,” ungkapnya.

Hal ini pun diamini oleh Juru Bicara Forum DPD I Partai Golkar Seluruh Indonesia, I Ketut Sudikerta, yang mengumumkan kesetiannya terhadap Setnov. Menurutnya, proses hukum yang sedang dialami Setnov tak menghalangi seluruh DPD tingkat provinsi Partai Golkar untuk mendukung kepemimpinan Setnov.

Kita menyatakan dukungan secara bulat kepada bapak Setya Novanto untuk menyelesaikan proses-proses hukum dan mendukung kepemimpinan beliau sampai berakhir,” ucap Sudikerta.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetetapkan Setnov sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), pada Jum’at (10/11) lalu.

Penetapan ini sendiri diumumkan beberapa hari setelah beredarnya Surat Perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Setnov dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

 

Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan