Jakarta, aktual.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan mengaku kembali dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal seleksi jabatan di Kementerian Agama.
KPK, Senin (13/5), memeriksa Nur Kholis sebagai saksi untuk dua tersangka Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) dalam penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.
“Ya terkait panitia seleksi, kemarin hari Selasa 7 Mei, kami semua kan juga dipanggil, saya, kemudian sekretaris pansel, juga anggota pansel dipanggil memberikan keterangan kemudian rupanya ada yang perlu dikonfirmasi, saya dipanggil hari ini,” kata Nur Kholis usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (7/5) juga telah memeriksa Nur Kholis yang juga Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama itu bersama tiga saksi lainnya, yaitu Sekretaris Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Abdurrahman Mas’ud, anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Khasan Effendy dan Karo Kepegawaian Kemenag Ahmadi.
Namun, Nur Kholis mengaku bahwa dalam pemeriksaannya tidak dikonfirmasi oleh penyidik KPK soal peranan dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin maupun Romahurmuziy alias Rommy, salah satu tersangka dalam suap pengisian jabatan di Kemenag itu.
“Tidak, dalam BAP saya yang sebelumnya dikonfirmasi dengan BAP dari panitia-panitia pelaksana karena kan ada dua ranah yang berbeda antara panitia seleksi dengan panitia pelaksana,” ucap Nur Kholis.
Oleh karena itu, kata dia, pemeriksaannya kali ini hanya melengkapi keterangan yang telah diberikan sebelumnya saat diperiksa pada Selasa (7/5) lalu.
“Jadi, ketika kemarin tanggal 7 Mei kami dipanggil berempat mungkin masih ada keterangan yang masih belum sinkron atau mungkin ada yang berbeda sehingga saya pada pagi hari ini dipanggil kembali memberikan keterangan,” tuturnya.
Ia pun juga enggan menjelaskan lebih lanjut saat dikonfirmasi sejauh mana peran dari Menteri Agama dalam seleksi jabatan tersebut.
“Itu ranahnya penyidik KPK lah. Kalau pansel ini kan memang pekerjaannya sesuai SOP-nya menyajikan hasil kemudian wewenang untuk memilih sepenuhnya ada di pimpinan (Menag),” kata dia.
Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Nur Kholis pada Rabu (27/3). Saat itu, Nur Kholis mengakui dikonfirmasi lembaga antirasuah itu soal alur seleksi jabatan di Kementerian Agama Tahun 2019.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin