Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim Polri kembali memeriksa Sekjen Kementerian Keuangan, Hadiyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari BP Migas ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito mengatakan, pemeriksaan Hadiyanto dalam kaitannya sebagai Komisaris TPPI.

“Beliau diperiksa selaku Komisaris TPPI dan pemegang saham mayoritas pemerintah,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (5/10).

Pemeriksaan terhadap Hadiyanto ini merupakan untuk kali kedua. Sebelumnya Hadiyanto diperiksa oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (10/9) lalu.

Kasubdit TPPU Golkar Pangraso pada kesempatan berbeda mengemukakan tidak tertutup kemungkinan adanya pejabat negara yang dapat dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Diketahui, penyidik menemukan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa saksi dari BP Migas, PT TPPI, Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. Pun termasuk mantan Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro, mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.

Dalam kasus dengan kerugian negara mencapai 2 triliun, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.

Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby