Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Wijoyono dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (15/3).
Dia akan bersaksi seputar kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek pengembangan jalan pada Kementerian PUPR.
“Pak Taufik akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Bersama dengan Taufik, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jayadi Windu Arminta selaku Komisaris PT Windhu Tunggal Utama, tenaga ahli anggota di Komisi V DPR RI Suratin serta Julia Prasetyarini sebagai agen asuransi PT Allians Insurance Life.
Pemeriksaan terhadap Taufik, ditengarai untuk mengkonfirmasi ihwal proyek jalan yang ‘diamankan’ oleh Budi, agar jatuh ke tangan PT WTU. Sedangkan pemeriksaan terhadap Suratin dan Julia untuk menelisik mengenai pemberian uang dari Direktur PT WTU Abdul Khoir kepada Budi.
Budi memang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ‘pengamanan’ proyek pengembangan jalan pada Kementerian PUPR. Dia diduga telah menerima uang sebesar 305.000 Dollar Singapura dari Abdul.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu