Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjodjono dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/2).
Pejabat tertinggi di Kementerian PUPR itu dijadwalkan bakal diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek infrastuktur yang menjerat anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti.
“Iya Taufik akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AKH (Abdul Khoir),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya.
Selain Sekjen, ada anak buah Menteri Basuki Hadimoeljono lainnya yang juga diperiksa penyidik KPK. Dia adalah Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Pekerjaan Umum, A Hasanudin.
“Dia juga diperiksa untuk tersangka AKH,” imbuh Yuyuk.
Diketahui, proyek yang diduga dimainkan oleh Damayanti dianggarkan dalam APBN milik Kementerian PUPR. Kabarnya, proyek itu terletak di Pulau Seram wilayah II, Mauluku.
Diduga kuat Sekjen Kementerian PUPR akan ditelisik ihwal anggaran yang dialokasinya untuk proyek tersebut. Patut diduga, yang coba dikonfirmasi oleh penyidik KPK bukan hanya terkait proyek di Maluku itu.
Proyek Pulau Seram ini ditengarai bakal diatur oleh Damayanti agar dikerjakan oleh PT Windu Tunggal Utama. Hal itu menguat setelah KPK menangkap Direktur perusahaan tersebut, Abdul Khoir pasca memberikan sejumlah uang ke Damayanti.
Uang ke Damayanti itu diberikan melalui dua kurir yang tak lain adalah teman dekat Damayanti. Keduanya yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby