Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patricie Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (15/10), dalam penanganan kasus bantuan sosial (Bansos), tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

“Ini soal penerimaan dan pemberian. PRC diduga menerima hadiah atau janji,” kata Pelaksana tugas Pimpinan KPK Johan Budi di kantor KPK.

Dalam kasus ini, lanjut Johan, penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rio Capella sebagai tersangka, yang juga selaku anggota DPR. Ria, kata Johan disangka melanggar Pasal 12 huruf a huruf b Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Selain Rio Capella, KPK juga menyematkan status tersangka ke Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Evy Suanti, yang tak lain istri Gatot. Keduanya juga merupakan tersangka kasus suap hakim PTUN Medan.

“Dua bukti permulaan yang cukup disimpulkan terjadi dugaan tipikor yang diduga dilakukan GPN selaku Gubernur Sumut beserta Evy Susanti ini adalah pihak swasta. Sangkaan pasal baik kepada GPN dan ES diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU no 31 tahun1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang tipikor.”

Anak buak Surya Palo itu diduga menerima sejumlah uang dari Gubernurt Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Uang tersebut merupakan imbalan untuk ‘mengamankan’ nama Gatot di kasus korupsi dan Bansos itu.

Namun demikian, ketika dikonfirmasi ihwal nominal uang ‘pengamanan’ itu, Johan enggan menjawabnya. “Konfirmasi ke pihak-pihak yang mengetahui detil,” ujar dia.

Mantan Juru Bicara KPK itu menjelaskan, ‘pengamanan’ nama Gatot adalah untuk perkara yang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejasaan Agung. Lagi-lagi penjelasan itu tidak secara detil disampaikan. “Penanganan perkara di Kejati Sumut dan Kejagung,” kata dia.

Sampai saat ini, Johan mengaku baru mendalami terkait peran Rio. Ketika disinggung keterlibatan pihak lain, misalnya Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh serta Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Johan belum mau menyampaikannya.

“Belum ada (bukti keterlibatan pihak lain),” kata dia.

Seperti diketahui, kabar mengenai ‘pengamanan’ nama Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos, sudah berhembus sebelum penetapan status tersangka kepada Rio. Bahkan, kabar tersebut sudah jauh merayap hingga menyebutkan nama kaka kandung Surya Paloh, Rusli Paloh.

Rusli disebut sebagai salah satu pihak yang memiliki komitmen untuk ‘mengamankan’ nama Gatot di kasus Bansos. Rusli bersedia ‘amankan’ nama Gatot asalkan ‘orang-orangnya’ bisa menempati posis strategis di strutural Pemprov Sumut.

Langkah yang dilakukan oleh Gatot itu, lantaran dirinya berpikir bahwa Nasdem memang tengah menguasai Kejaksaa. Pasalnya, nama Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ‎bisa besar karena berkiprah bersama Partai Nasdem.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu