Jakarta, aktual.com – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, meminta kepada pihak kepolisian untuk bersikap profesional dalam melakukan penyidikan terkait dengan penangkapan Mustofa Nahrawardaya.
Mustofa ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian dan hoaks pada Minggu (26/5) dini hari.
“Perlu pembuktian yang akurat terkait dugaan penyebaran hoaks yang dialamatkan padanya (Mustofa),” ujar Saleh melalui pesan singkatnya di Jakarta, Minggu.
Sejauh ini, ia mengklaim pihaknya masih berusaha memastikan dugaan hoaks yang disebarkan oleh Mustofa via media sosial Twitter sebelum mengambil langkah pembelaan.
“Jika diperlukan, tentu akan disiapkan juga kuasa hukum untuk memberikan pembelaan. Saat ini, kita masih mencari tahu secara detail tentang hoaks yang diduga disebarkan oleh Mustofa Nahra,” ujar Saleh.
Sebelumnya, Bareskrim menangkap dan menetapkan Mustofa sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau pemberitaan bohong melalui media sosial Twitter. Mustofa disangka melanggar pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan pemeriksaan. Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Komisaris Besar Rickynaldo Chairul menuturkan pemeriksaan dilakukan usai Mustofa ditangkap di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Minggu (26/5).
“Jam 03.00 WIB subuh ditangkap. Sekarang lagi pemeriksaan,” ujar Rickynaldo kepada CNNIndonesia.com, Minggu (26/5).
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin