Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengusulkan agar lembaga PBB menunjuk pasukan perdamaian dan pemantau tak bersenjata sebagai upaya peningkatan pelindung terhadap warga sipil Palestina.
Usulan ini sebagai tindak lanjut permintaan Majelis Umum PBB yang pada Juni lalu mengeluarkan resolusi mengecam penggunaan cara kekerasan yang berlebihan oleh Israel terhadap warga sipil Palestina.
Selain itu, Guterres juga mengusulkan agar bantuan untuk Palestina semakin diperbesar dan jumlah pegawai PBB di sana ditingkatkan.
Sebagaimana diketahui, resolusi sebelumnya meminta agar dapat memastikan keamanan, perlindungan, dan kesejahteraan warga sipil Palestina.
Guterres memaparkan empat pilihan yang dapat diambil meski tidak mengusulkan rekomendasi yang rinci. Dia menegaskan keempat opsi itu membutuhkan kerja sama dari semua pihak dan penghentian pertikaian bersenjata.
“Kombinasi dari pendudukan militer yang terlalu lama, ancaman keamanan yang terus-menerus, lemahnya institusi politik, dan macetnya perundingan damai membuat upaya perlindungan menjadi sangat kompleks secara politik, hukum, dan praktis,” kata dia.
Pasukan perdamaian bersenjata dari PBB atau pasukan gabungan dari beberapa negara yang ditunjuk oleh PBB bisa dikerahkan untuk memberikan perlindungan fisik, kata Guterres.
Pilihan ini membutuhkan persetujuan dari Dewan Keamanan dan Amerika Serikat sebagai sekutu dekat Israel. AS diperkirakan akan menggunakan hak vetonya.
Di sisi lain, pemantau sipil PBB juga bisa ditugaskan dengan mandat khusus untuk melaporkan persoalan keamanan dan memiliki fungsi tambahan sebagai mediator lokal. Pilihan ini juga membutuhkan mandat dari PBB.
Pilihan ketiga adalah memperbesar program pembangunan dan kemanusiaan PBB untuk memenuhi kebutuhan warga Palestina secara lebih efektif sekaligus memperkuat institusi politik di sana. Sementara pilihan terakhir adalah menugaskan lebih banyak petugas HAM dan politik dari PBB untuk memperkuat pengawasan dan pelaporan situasi di Palestina.
Resolusi dari Majelis Umum yang meminta usulan pengamanan warga Palestina telah disetujui oleh 120 negara. Sebanyak 45 negara menyatakan abstain, dan delapan sisanya menolak.
Resolusi itu dibawa ke depan Majelis Umum setelah Amerika Serikat memveto resolusi serupa di Dewan Keamanan. “Cara terbaik untuk memastikan keamanan dan perlindungan warga sipil Palestina adalah perundingan yang komprehensif dan berkeadilan,” kata Guterres.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta