Jakarta, Aktual.com – Kasus penahanan empat wanita dan balitanya di Rutan Praya, Lombok Tengah menyita perhatian sejumlah pihak, salah satunya dari Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini.

Helmy meminta mereka untuk dibebaskan dari tuntutan hukum.

“Dalam peristiwa protes sebagian masyarakat atas pabrik tembakau yang diduga mencemari lingkungan berujung pada penahanan 4 ibu rumah tangga yang melakukan protes tersebut. Peristiwa terjadi di daerah Praya Tengah, Kopang, Lombok Trngah Demi kemanusiaan, kita meminta agar 4 ibu yang membawa 2 anak balita dibebaskan,” kata Helmy di akun Instagramnya, Senin (22/2).

Sebelumnya, Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah menengok empat wanita  di tahan di Lapas Praya.

“Di Lapas Praya Keadaan dan kondisi empat ibu-ibu ini sehat dan baik-baik saja. Begitu juga dengan anak-anaknya, mereka tak kekurangan satu apapun, apalagi teman-teman di Lapas sangat membantu,” kata Zul di akun Instagramnya.

“Insya Allah Senin mereka akan ditangguhkan penahanannya,” tambahnya.

Diketahui, empat IRT ditahan karena diduga melakukan perusakan gudang pabrik tembakau UD Mawar di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang dengan cara melempar batu.

Bahkan dua balita masing-masing berumur 1 tahun dan 1,5 tahun terpaksa ikut menginap bersama ibu mereka di dalam tahanan. Kempat IRT itu adalah Nurul Hidayah, Martini, Fatimah, dan Hultiah. Semuanya warga Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng. Mereka diancam pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana 5-7 tahun penjara.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i