Jakarta, Aktual.com – Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu membantah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pernah memerintahkan Maruly Hendra Utama RI untuk melaporkan sebuah majalah nasional ke Mabes Polri karena pencemaran nama baik.
“Laporan tersebut atas nama pribadi dan inisiatif Maruly Hendra, bukan atas nama Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua umum Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), Minggu (12/7).
Kata wakil rakyat di Komisi III DPR RI ini, bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, justru sudah menedesak agar Maruly Hendra segera mencabut laporannya ke polisi.
“Maruly Hendra saat ini adalah bakal calon (Balon) walikota Bandar Lampung dari PDI Perjuangan. Bila perintah pencabutan laporan ini diabaikan, PDI-Perjuangan justru mengancam akan memberi sanksi berupa pencabutan rekomendasi atas pencalonan Maruly Hendra sebagai calon walikota Bandar Lampung,” sergahnya.
Menurut Masinton, Sekjen PDI Perjuangan menjunjung tinggi kebebasan pers. Karena itu, kalaupun ada pemberitaan yang hendak dipersoalkan, Sekjen PDI Perjuangan tidak berniat melaporkannya ke polisi.
Sebelumnya sebuah majalah berita mingguan memberitakan soal dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Sekjen PDI Perjuangan dan mantan Ka BIN AM hendro Priyono. Hal itu dianggap sebagai pencemaran nama baik hingga dilaporkan ke Mabes Polri.
Artikel ini ditulis oleh: