Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni usai menjalani tes narkoba di Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Minggu (25/9).

Jakarta, Aktual.com – Sekjen PPP kubu Romahurmuziy Arsul Sani mengatakan sesuai putusan KemenkumHAM, pihaknya lah yang berhak mengusung calon kepala daerah. Meskipun, PPP kubu Djan Faridz mengklaim bahwa kepengurusannya lah yang sah dan telah mendukung pasangan Ahok-Djarot.

Arsul menegaskan, hal tersebut tak akan merubah sikap partai untuk mengusung pasangan Agus-Sylvi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2017.

“Usungan PPP tehadap Agus-Sylvi itu sudah done, tidak ada msalah. PPP tidak boleh mundur atau merubah yang lain. Itu enggak bisa,” ujar Arsul di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10).

Bahkan, lanjut Arsul, dukungan terhadap pasangan Agus-Sylvi sudah disetujui oleh Ketua Majelis Syariah PPP, KH. Muhammad Noor Iskandar.

Kalau bicara legal tidak ada PPP mendukung Ahok. Secara sosial juga. Wong Kyai Noor yang disebut Djan Faridz terima Agus-Sylvi. Yang ada dukungan Djan, Dimyati, Humprey ke Ahok dan Djarot. Itu pribadi enggak ada partai,” tegas Arsul.

Sebelumnya, saat konferensi pers pernyataan dukungan PPP kubu Djan Faridz kepada Ahok, Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta tersebut mengklaim bahwa Ketua Mejelis Syariah memperbolehkan partai berlambang Ka’bah tersebut untuk mendukung calon kepala daerah non-muslim.

“Udah dong. Ya kan Ketua Pelaksana Harian Majelis Syariah sudah saya temui, KH. Muhammad Nur Iskandar. Beliau sudah nyatakan (boleh),” kata Djan Faridz di Kantor DPP PPP, Jalan Dinponegoro, Jakarta, Jumat (7/10), lalu.

Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby