Depok, Aktual.com – Sekjen PAN Eddy Soeparno menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 akan menjadi rujukan sikap politik PAN ke depannya.
“Dalam satu atau dua bulan ke depan PAN akan menggelar rapat kerja nasional dan akan mengumumkan sikap politiknya,” katanya, di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok, Senin (24/6).
Ia mengatakan, pihaknya akan menghormati hasil dari putusan MK. Untuk itu, pihaknya sudah melakukan kajian di internal dan akan membahas tahapan yang lebih formal yaitu rapat kerja nasional (rakernas).
Hal tersebut, kata dia, sama juga ketika akan menentukan sikap politik dalam memberikan mendukung pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada tahun lalu.
“Kami juga memberikan dukungan kepada paslon nomor urut 02 juga melalui rakernas,” katanya.
Saat ini, kata dia PAN masih berada di barisan parpol koalisi Gerindra, PKS, Demokrat, dan Berkarya. Kontrak politik PAN berada di koalisi hingga Pemilu 2019 berakhir.
Mahkamah Konstitusi mempercepat jadwal pembacaan putusan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres 2019) yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6).
Dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa jadwal pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.
“Iya betul, sidang pembacaan putusan dimajukan pada Kamis (27/6) pada pukul 12.30 WIB,” kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso.
Fajar mengatakan tidak ada alasan khusus penyebab jadwal pembacaan putusan ini dipercepat.
“Intinya, karena Majelis Hakim Konstitusi sudah siap dengan putusan dan untuk bersidang dengan agenda pengucapan putusan,” kata Fajar.
Rangkaian sidang untuk perkara yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno ini, dimulai pada Jumat (14/6), sedangkan sidang kelima atau sidang terakhir digelar pada 21 Juni 2019.
Pada Jumat (14/6), sidang digelar dengan agenda mendengarkan seluruh dalil permohonan pemohon. Kemudian pada Selasa (18/6), sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon.
Selanjutnya pada Rabu (19/6) hingga Jumat (20/6) agenda sidang adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi fakta yang dihadirkan oleh seluruh pihak yang berperkara kecuali Bawaslu.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan