Pihaknya akan melaporkan ASN tersebut ke Komisi ASN di Jakarta Melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Hasil Kajian pihaknya juga akan melaporkan ke Inspektorat Daerah Cianjur untuk dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto mengatakan, pihaknya mendukung upaya Panwaslu Cianjur yang langsung menindaklanjuti temuan dugaan adanya pelanggaran tidak netralitas ASN pada Pilkada Jabar 2018.
“Ini harus menjadi pembelajaran bagi pejabat ASN lain yang jelas ada aturannya tentang netralitas seorang ASN ketika menghadapi pemilu. Kami mendukung upaya yang dilakukan Panwaslu Cianjur,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara