Yogyakarta, Aktual.com – Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sulistiowati meminta negara menguasai sektor minyak dan gas (migas) sebagai upaya untuk mensejahterakan perekonomian rakyat Indonesia.
“Sektor Migas mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional, sehingga sektor tersebut harus dikuasai oleh pemerintah untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) ‘Menemukan Desain Konstitusional Tata Kelola Migas’ di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu (8/10).
Ia menuturkan, sektor migas merupakan sumber daya alam (SDA) strategis dan merupakan komoditas vital yang menguasai hidup orang banyak. Karena itu pengelolaan terhadapnya komoditas ini harus maksimal guna mendorong pembangunan nasional.
Dalam penjelasannya, Sulis juga menerangkan dua fase tahapan pengelolaan migas, yakni fase upstream (hulu) dan fase downstream (hilir). Tahap upstream merupakan tahap eksplorasi dan menggali. Mencari dimana lokasi-lokasi yang terdapat minyaknya.
“Kalau ada minyaknya, baru di-lifting atau diangkat. Setelah itu delivery, diangkut dengan kapal,” kata dia.
Proses pengangkatan minyak yang pertama kali, disebut Sulis sebagai First Step Petrolium, yang harus digunakan untuk konsumsi domestik. Istilahnya Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban untuk mensuplai pasar domestik, baru kemudian untuk memenuhi kebutuhan ekspor.
Merujuk putusan MK No.36/PUU-X/2012, dijelaskan bahwa penguasaan migas dimaknai dalam lima hal. Pertama, mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan dan tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kedua, ucap Sulis, fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad) dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR bersama Pemeritnah dan regulasi oleh Pemerintah. Ketiga fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh Negara dilakukan oleh Pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perijinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (consessie).
Makna keempat adalah fungsi pengelolaan (beheersdaad) dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau sebagai instrumen kelembagaan yang melaluinya negara, lebih spesifik lagi pemerintah, mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan.
Terakhir, fungsi pengawasan oleh negara dilakukan oleh negara, atau pemerintah, dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh negara atas sumber-sumber kekayaan dimaksud benar-benar dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat.
(Antara)
Artikel ini ditulis oleh: