Jakarta, Aktual.co — Selain menghadirkan saksi-saksi dan bukti dokumen, tim Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan, juga menyertakan kliping berita media online dan cetak sebagai bukti yang diajukan dalam persidangan Praperadilan.
Dari 73 bukti yang diajukan ke pengadilan, ada sekitar 50 bukti berupa kliping tersebut. Hal itupun, akhirnya membuat tim hukum KPK selaku pihak tergugat melontarkan pertanyaan-pertanyaan pedas.
“Sepanjang pemahaman saya bukti yang disampaikan (penggugat) tidak ada relevansinya dengan objek yang disengketakan. Kliping media, misalnya. Informasi dari media online sekitar 50 bukti. Mau buktikan apa?” Kata seorang tim hukum KPK, Rasamala Aritonang dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
Meski demikian, Rasamala memepersilahkan kalau tim kuasa hukum Budi Gunawan kukuh menjadikan kliping-kliping tersebut menjadi bukti. Biar hakim yang menilai.
“Kami juga akan berikan kesempatan lagi sampai besok. Tapi sepanjang pemahaman saya sih bukti yang disampaikan memang belum merujuk relevansinya kepada objek yang sedang disengketakan,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















