Jakarta, Aktual.com – Bukan hanya Damayanti Wisnu Putranti yang mengalokasikan dana aspirasinya untuk proyek pengembangan jalan di Maluku. Anggota DPR RI dari fraksi PDI-P lainnya juga memberikan dana aspirasinya.
Damanyanti, selaku mantan anggota Komisi V DPR membeberkan, setidaknya ada empat kader PDI-P di DPR yang juga mengikuti jejaknya, membiayai proyek pengembangan jalan di Maluku.
Hal tersebut dia ungkapkan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dimana dalam persidangan itu dia memverifikasi berbagai kode kepada Kepala Seksi Perencanaan Kementerian PUPR, Okto Ferry Silitonga.
“Kode saya itu 1e, pak Okto sebagai Kasi pasti membuat kode lainnya, ada 1a, 1b, 1c, kan tidak mungkin pak Okto buat kode langsung 1e?,” tanya Damayanti ke Okto.
Tanpa basa-basi, Okto pun membenarkan ihwal kode tersebut. “Masalah kode itu bukan hanya sekedar 1e, ada 1a, 1b, yang jelas kode tidak berdiri sendiri, pasti ada 1a, 1b,” jawab Okto di depan Majelis Hakim.
Usai persidangan, Damayanti kembali menjelaskan, bahwa untuk kode 1a-e adalah milik anggota DPR dari fraksi partai berlambang banteng moncong putih. Tapi sayangnya, dia enggan mengatakan nama kadernya.
“Yang pasti kode 1a, 1b, 1c, 1d itu fraksi PDI-P, karena 1 itu fraksi, kode fraksi PDI-P, e itu saya. A nya, b nya, c nya, ada lah. Pimpinan (kodenya) p,” papar Damayanti.
Seperti diketahui, mengenai pembiayaan proyek pengembangan jalan di Maluku menjadi polemik usai KPK menangkap tangan Damayanti dan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Sebab, ada ‘fee’ yang akan didapat para anggota DPR jika memberikan dana aspirasinya untuk proyek jalan di Maluku itu. KPK menganggap, ‘fee’ ini adalah bagian dari suap.
Fakta hukum yang ada, Abdul Khoir terbukti bersalah memberikan suap kepada empat anggota Komisi V DPR, Damayanti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainuddin.
Suap tersebut tak lain adalah ‘fee’ kepada mereka lantaran bersedia mengalokasikan dana aspirasinya untuk proyek jalan di Maluku.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby