Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat menjalani sidang lanjutan kasus kopi maut di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016). Agenda sidang ke 11 kali ini mendengarkan dan membedah rekaman CCTV.

Jakarta, Aktual.com — Kepala Imigrasi Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan‎ mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan Beng Beng Ong, Ahli terdakwa Jessica Kumala Wongso dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Saksi ahli bidang forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Quensland, Brisbane, Australia,‎ itu menyalahi aturan ketika datang ke Indoensia. Pihak imigrasi pun mendeportasi yang bersangkutan ke negara asalnya.

“Selain dideportasi, yang bersangkutan (Beng Ong) juga dikenakan sanksi cekal selama 6 bulan. Jadi dia tidak boleh masuk Indonesia selama enam bulan ke depan,” kata Tato di kantornya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (6/9).

Beng Ong, sebeluamnya, usai menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi, pascadiamankan Selasa pagi, akhirnya dilepaskan.

Usai diperiksa, Beng Beng Ong mengenakan kaos berkerah Abu-abu, bersama sponsornya Yudi Wibowo dan diturut didampingi pengacara Jessica, Hidayat Bustam.

Dia terlihat pucat dan tak mau bicara saat ditanyai wartawan. Hanya Yudi dan Hidayat yang terus meladeni pertanyaan awak media. Yudi ‎mengklaim Beng Ong tidak dibayar sebagai ahli dalam kasus tewasnya Mirna Salihin dalam kasus kopi bersianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Karena itu menurut dia tidak seharusnya diamankan imigrasi karena status visanya masuk ke Indonesia.

“Mendatangkan ahli ini kan bukan artinya (Beng Beng Ong) bekerja sama saya, ini untuk pengadilan supaya kasus (Jessica) menjadi terang. Kan mana ada pekerjaan sebagai ahli. Jadi ya tidak dibayar dia itu,” ujar Yudi.
Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu