Penipuan Berkedok Investasi Singkong dan Aren di Riau oleh PT STM
Penipuan Berkedok Investasi Singkong dan Aren di Riau oleh PT STM

Jakarta, Aktual.com – Masih tersangkut masalah hukum sejak 6 tahun lalu di Polda Kalimantan Tengah, kini Direktur Utama PT Sumatera Tani Mandiri (STM), Yusuf Hasyim juga akan berurusan dengan Polda Riau dengan modus kejahatan yang sama yakni penipuan investasi tanaman Singkong dan Aren.

Kejahatan Yusuf Hasyim Sudah Lintas Polda, Kasus Perlu Naik ke Tingkat Mabes Polri

Dua korban penipuan yakni M. Danial Nafis dan Mario Andrew Laudy Maringka dalam penuturan kepada wartawan sama-sama telah membuat laporan tindak pidana yang dilakukan oleh Direksi PT STM. Bahkan status laporan korban M. Danial Nafis saat ini telah ditingkatkan oleh Polda Riau dengan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Pemeriksaan (SPDP) yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Riau.

Penipuan Investasi Singkong, Polda Riau Terbitkan SPDP untuk Direksi PT STM

Mario Andrew Laudy Maringka yang biasa dipanggil Ody, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (28/7), mengaku telah menjadi korban penipuan investasi tanaman Singkong di kawasan lahan Garuda Sakti, Kabupaten Kampar, Riau oleh Yusuf Hasyim sejak Januari 2019. Tidak hanya dirinya saja yang tertipu, bahkan kakak kandungnya juga menjadi korban penipuan investasi yang ditawarkan oleh PT STM.

“Untuk tanaman Singkong ini, saya dan kakak saya telah menginvestasikan dana sekitar Rp40 juta. Dia (Yusuf) menjanjikan dalam 9 bulan tanaman Singkong ini akan membuahkan hasil,” tutur Ody.

Bahkan kata Ody pada bulan Maret 2019 dia juga telah menginvestasikan Rp60 juta untuk tanaman Aren, yang katanya akan menghasilkan setelah 6 bulan masa tanam.

“Untuk tanaman Aren ini PT STM menjanjikan akan memberikan sertifikat hak milik kepada investor,” terang Ody.

Sampai penghujung tahun 2019 sesuai masa perjanjian panen, ternyata tidak ada kejelasan dari pihak PT STM. “Mereka selalu beralasan kendala-kendala di lapangan. Bahkan mereka beralasan menunggu dana pinjaman KUR dari BLU P2H,” tambah Ody.

BLU Pusat P2H Pastikan Tak Cairkan Pinjaman Tahap II dan Sita Jaminan Aset PT STM

Ody mengatakan sampai awal tahun 2020 dia masih berpikir positif terhadapa PT STM yang belum juga memberikan sertifikat hak milik sesuai yang dijanjikan.

Namun belakangan dia baru sadar menjadi korban penipuan oleh Direksi PT STM dan Yusuf Hasyim setelah mendapat kabar adanya kasus penipuan serupa di lahan Sorek, Kabupaten Pelalawan, Riau, dengan korban M. Danial Nafis.

“Saya baru sadar setelah mendapat informasi dari kuasa hukum Pak Nafis. Akhirnya saya juga ikut membuat laporan kepada Polda Riau atas penipuan investasi yang dilakukan PT STM dan Yusuf Hasyim. Total kerugian saya sekitar Rp100 juta,” tegas Ody.

Sebagai informasi Mario Andrew Laudy Maringka telah melaporkan Yusuf Hasyim kepada Polda Riau atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/279/VII/2020/SPKT/Riau, tertanggal 17 Juli 2020.