Jakarta, Aktual.com – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa, mengambil langkah tegas kepada oknum TNI yang terlibat dalam penyerangan Polsek Ciracas, Sabtu (29/8).

Tak hanya hukuman pidana yang menanti, KSAD memastikan para pelaku aan dipecat dari TNI.

“Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” kata Jenderal Andika dalam jumpa pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8).

“Selain pasal pidana yang dilanggar masing-masing, akan beda satu dengan lainnya, kita akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan,” tegas Andika.

Baginya, TNI AD tak masalah kehilangan puluhan prajurit yang melanggar sumpah dengan melakukan penyerangan ini. Andika tidak mau nama TNI dirusak oknum-oknum ini.

“Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat, apapun perannya. Daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab yang sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan saat menjadi anggota TNI AD,” ucap Andika.

Sampai saat ini, setidaknya terdapat 12 prajurit TNI AD diperiksa terkait penyerangan ini. Sementara 19 prajurit lainnya akan dipanggil.

Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, sebelumnya menyebut, terdapat tiga oknum TNI sudah mengakui pengerusakaan Polsek Ciracas ini.

Seperti yang diketahui, pada Sabtu (29/8), Polsek Ciracas diserang oleh ratusan orang.

Akibat insinden ini, Polsek Ciracas mengalami kerusakan cukup parah, dan terdapat beberapa kendaraan operasional yang hancur dan terbakar akibat insiden ini.

Setelah dilakukan penyelidikan, kasus ini dipicu kabar tidak benar yang disampaikan anggota TNI, Prada MI, kepada rekan-rekannya bahwa ia dikeroyok. Padahal Prada MI mengalami luka-luka karena kecelakaan tunggal.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i