Kasus Pemberian Hadiah Atau Janji Kepada DPRD Sumut (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Dalam kasus ini, kata Pelaksana tugas KPK Johan Budi SP, politikus asal Partai Keadilan Sejahtera itu disangka sebagai pihak pemberi. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain Gatot, KPK juga menyematkan status tersangka kepada dua anggota DPRD Sumut. Keduanya yakni Ketua DPRD periode 2009-2014 Saleh Bangun, Ajib Shah anggota DPRD di periode yang sama dan Chaidir Ritonga selaku Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014.

“Terhadap ketiga tersangka yang diduga penerima adalah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” kata Johan.

Johan mengaku, dalam kasus ini sudah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup, berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji kepada DPRD Sumut periode 2009-2014, 2014-2019 terkait pengesahan LKPJ 2012-2014, pembahasan APBD 2013-2014, pengesahan APBD 2013-2014, kemudian pembahasan APBD 2014-2015, penggunaan dan penolakan hak interpelasi DPRD Sumut 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu