Dalam aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan kriminalisasi ulama dan massa Aksi Bela Ulama 96 sedianya ingin menggelar aksi di dalam masjid Istiqlal. Namun dilarang oleh pengurus masjid terbesar se-Asia Tenggara itu. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Pihak kepolisian didesak untuk menghentikan seluruh proses hukum penyidikan ulama-ulama korban kriminalisasi. Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang diterbitkan pihak kepolisian terhadap Dewan Pembina Persaudaraan Alumni (PA) 212, Habib Rizieq Shihab menjadi momentum.

Desakan ini dilontarkan oleh Kepala Divisi Hukum PA 212, Damai Hari Lubis, dalam pesan singkatnya kepada Aktual, Sabtu (16/6).

“Kami juga meminta SP3 diterbitkan untuk seluruh ulama lain yang dikriminalisasi,” kata Damai.

Beberapa ulama yang dimaksud Damai antara lain adalah Muhammad Al Khaththath, Alfian Tanjung dan Munarman.

Selain itu, Damai juga menyebut nama Jonru Ginting, sebagai pihak yang diberi SP3 dalam kasusnya.

“(Kasus-kasus di atas) mesti juga diberi SP3. Karena juga termasuk dalam kriteria Pasal 109 ayat (2) KUHAP,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan