Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Antonius Bambang Djatmiko mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp50 juta ke sejumlah pihak, yakni Fuad Amin Imron yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan, Wakil Bupati Bangkalan, dan Ketua DPRD Bangkalan.
Hal itu diungkapkan saat Bambang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3). Menurutnya, uang yang diberikan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Bangkalan dimaksudkan sebagai tanda terima kasih atas perjanjian konsorsium pemasangan pipa gas alam antara PT Media Karya Sentosa (PT MKS) dengan Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD) pada 2006.
Bambang membenarkan pemberian ke sejumlah pihak itu setelah sebelumnya dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK soal berita acara pemeriksaan (BAP) Nomor 9 saat Anonius diperiksa penyidik KPK tanggal 13 Januari 2015.
“Pada saat itu, saya awal-awal melakukan kerja sama dengan PD SD dan saat melakukan penandatangan perjanjian PD SD-PT MKS terkait kerja sama pemasangan pipa, saya pernah memberikan sejumlah uang Rp 50 juta yang saya serahkan kepada Affandi untuk Fuad Amin, Wakil Bupati yang namanya saya lupa, yang hadir saat itu ada juga Ketua DPRD Bangkalan. Saat itu saya menyerahkan uang tersebut karena ucapan terima kasih,” ucap Bambang dalam BAP yang dibcakan Jaksa KPK dalam persidangan.
Bambang pun menjelaskan, bahwa uang sebesar Rp50 juta diserahkan untuk dibagikan kesemua yang hadir di tempat tersebut.
“(Untuk) semua, hanya Rp50 juta,” jelas Bambang.
Selain pihak-pihak tersebut, Bambang juga juga mengungkapkan jika dirinya pernah memberikan uang terimakasih ke PD SD. “Uang tanda terima kasih pada PD SD sebesar Rp50 juta,” ujar Anotonius.
Peruntukkan uang Rp 50 juta yang diserahkan Bambang ketika berada di Rumah Dinas Bupati Bangkalan juga dikonfirmasi oleh Hakim Ketua Prim Haryadi. “MKS keluar Rp50 juta untuk semua yang hadir di situ?” tanya Prim kepada Bambang
“Iya,” jawab Bambang.
Seperti diketahui, Bambang sebelumnya didakwa bersama-sama dengan sejumlah petinggi PT MKS untuk menyuap Fuad Amin. Nilai suap yang diberikan PT MKS terhitung mencapai Rp18,850 miliar. Suap itu sendiri diberikan PT MKS karena ingin mendapatkan pasokan gas di Blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan PT Kodeco Energy. Gas alam yang didapat dari Blok Poleng rencananya akan dijual PT MKS ke PT PJB untuk disalurkan ke pembangkit listrik di Gresik dan Gilitimur.
Untuk mendapatkan alokasi gas tersebut, lanjut Bambang, sebetulnya tidak ada kewajiban untuk menggandeng perusahaan daerah. Dia menyebutkan, Kodeco Energy-lah yang awalnya mengusulkan keterlibatan PD SD.
“Kita nggak ada pikiran menggandeng. Ada usulan itu (gandeng PD) kita datang ke Bangkalan dan ada Perusahaan Daerahnya,” tutur Antonius.
Dalam keterangannya, Bambang membenarkan bahwa pihaknya memberikan ‘fee’ dari proyek jual beli gas alam sebesar Rp50 juta setiap bulan ke Fuad Amin. Pemberian itu terjadi sejak Juni 2009 sampai Mei 2012.
Terkait jual beli gas tersebut, PT MKS sendiri pernah dilaporkan dua kali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Itu karena PT MKS dinilai merugikan PD SD. Setelah pelaporan tersebut, ‘fee’ untuk Fuad naik menjadi Rp200 juta setiap bulannya.
“Di mulai Juni 2009, ke Fuad Rp50 juta perbulan, itu sampai Mei 2012. Saya sampaikan secara tunai ke Fuad, dua hari sebelumnya, Fuad telepon saya. Ada yang Rp200 juta, sejak Juli 2011 sampai akhir Desember 2013, setiap bulan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby