Kemudian aturan itu juga tidak dibarengi dengan penyediaan infrastruktur penunjang maupun jaringan kantor VHS Tasheel yang bisa memudahkan jemaah mengikuti aturan visa biometrik.

Menurut Azhar, otoritas Arab Saudi sebaiknya meninjau ulang penerapan kebijakan bisa biometrik itu cenderung lebih mengarah memberatkan jemaah untuk mendapatkan visa dalam rangka melaksanakan ibadah umroh.

Sebagai informasi, aturan itu mewajibkan jemaah menjalani proses biometrik pada kantor layanan visa dan bio fitur Visa Facilitating Service (VFS) Tasheel di 34 kantor di Indonesia.

Padahal, sebelumnya, pemeriksaan biometrik bisa dilakukan ketika jemaah umrah telah mendarat di Bandara Arab Saudi.

“Sangat memberatkan konsumen. Kondisi geografis di Sulampua yang kompleks dan luas mestinya jadi perhatian otoritas Arab Saudi. Sebagian besar jemaah sangat tidak memungkinkan jika harus menjalani perekaman biometrik di kantor VHS Tasheel,” tutur Azhar.

Menurut dia, otoritas Arab Saudi jika tetap menjalankan aturan visa biometrik maka jaringan kantor VHS Tasheel harus juga berada pada level kabupaten/kota dan tidak hanya ada pada ibu kota provinsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid