“Prinsipnya memberikan kemudahan, bukan malah memberatkan. Apalagi ini tujuannya untuk ibadah. Sebaiknya ini ditunda sembari menyediakan infrastruktur dan jaringan kantor yang ideal,” katanya.
Pada skala yang lebih mengkhawatirkan, aturan tersebut akan membuat kuantitas pergerakan jemaah umroh sedikit tertahan, padahal Sulampua terkhusus Sulsel merupakan salah satu daerah dengan volume jemaah umroh terbesar di Tanah Air.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amphuri Ali Basuki Rochmad menjelaskan, pertumbuhan jumlah jemaah umrah Tanah Air sebenarnya mencapai 12%—22% per tahun dalam kurun 3 tahun terakhir.
“Namun, kebijakan visa biometrik yang menggunakan pemindaian sidik jari akibatnya, pertumbuhan jemaah umrah dari Indonesia pada 1440 Hijriah 2018-2019 tidak akan setinggi periode sebelumnya 2017-2018. Paling hanya tumbuh 10%,” ujarnya.
Selain karena ada kebijakan baru soal pengurusan visa dari Arab Saudi, lanjutnya, perlambatan jumlah jemaah umrah RI pada periode 2018—2019 dipicu oleh penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah, yang praktis mengerek biaya akomodasi umrah.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid