Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi nonpalu selama dua tahun terhadap hakim DA yang merupakan hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Gianyar Provinsi Bali, terkait kasus perselingkuhan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas MA sepakat bulat menjatuhkan sanksi terhadap DA berupa sanksi nonpalu selama dua tahun di Pengadilan Tinggi Banda Aceh,” ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah, di Gedung MA Jakarta, Jumat (7/12).
Sementara itu istri DA yang merupakan hakim pada Pengadilan Negeri Tabanan Provinsi Bali, juga turut mengalami mutasi ke Pengadilan Negeri Janto wilayah Banda Aceh.
“Keduanya sengaja didekatkan supaya bisa kembali membina keharmonisan rumah tangganya,” ujar Abdullah.
DA yang merupakan anak dari salah satu ketua kamar di Mahkamah Agung, dinyatakan oleh Bawas MA terbukti melakukan perselingkuhan dengan BC yang merupakan istri dari hakim PW yang bertugas pada Pengadilan Negeri Waingapu Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Terhadap pelapor PW, MA memutuskan untuk memutasi yang bersangkutan ke Pengadilan Negeri Bangkalan Provinsi Jawa Timur.
“Sementara BC saat ini dalam keadaan sakit, dan dipindahkan di wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya supaya dapat berobat, keduanya juga dimutasi dengan lokasi berdekatan supaya bisa membina rumah tangganya kembali,” jelas Abdullah.
Selain itu terhadap BC, MA juga menjatuhkan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat.
“Sanksi ini sudah berat karena perbuatan selingkuh itu sendiri lebih banyak dilakukan melalui pesan singkat,” kata Abdullah.
Mengenai posisi DA sebagai anak dari salah satu pimpinan di MA, Abdullah mengatakan, MA dalam menjatuhkan sanksi tidak mengenal sistem kekerabatan.
“Ketua MA bahkan tidak memperbolehkan pimpinan yang merupakan ayah DA, turut dalam rapat pimpinan terkait pengambilan keputusan ini, sehingga keputusan ini betul-betul obyektif,” tegas Abdullah.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan