Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung akan membantu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menangani dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012, yang telah menjerat Ketua PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka.
“Kalau membantu pasti karena merupakan tugas khusus dan kita melihat selama ini kejati sudah berkoordinasi bahkan sudah minta bantuan ke KPK resmi, dan juga ke bidang intel di sini,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah di Jakarta, Rabu (30/3).
Bantuan yang dilakukan dengan upaya menghadirkan La Nyalla agar bisa diperiksa, dan pengajuan pencegahan ke luar negeri. Di bagian lain, Arminsyah mengakui informasi yang diterima pihaknya La Nyalla ke luar negeri.
“Tapi berapa lama ke luar negeri itu, kita ingin memonitor yang sebenarnya.”
Tentunya, kata dia, jika sudah tiga kali dipanggil namun tidak memenuhi bisa dilakukan dengan pemanggilan paksa. “Kalau dipanggil tiga kali tidak hadir berarti ada prosedur dihadirkan secara paksa.”
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti sebagai tersangka, dan masuk daftar pencarian orang atas kasus dugaan korupsi pembelian saham “Initial Public Offering” Bank Jatim senilai Rp5 miliar.
Penetapan DPO tersebut dilakukan setelah tersangka La Nyalla tidak ditemukan di sejumlah rumahnya saat dilakukan penjemputan paksa.
“Hari ini status tersangka La Nyalla menjadi DPO dan kami langsung meminta kepada Kejaksaan Agung terkait dengan DPO ini untuk menggerakkan intelijen guna mencari tersangka ini,” katanya.
Selain meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung, pihaknya juga meminta bantuan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk membantu menemukan tersangka ini.
“Pada saat kami melakukan penjemputan paksa di rumah tersangka, kami tidak menemukan. Kami juga meminta keterangan terhadap asisten rumah tangga yang menyebutkan kalau tersangka La Nyalla sudah tidak pulang ke rumahnya setahun terakhir.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu