Aktivis Ratna Sarumpaet memberikan keterangan kepada wartawan mengenai kasus dugaan penganiayaan terhadap dirinya di Jakarta, Rabu (3/10). Dalam keterangannya Ratna Sarumpaet menyanggah adanya penganiayaan terhadap dirinya dan meminta maaf atas kehebohan yang sempat ramai sejak kemarin. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pihak Polda Metro Jaya memanggil dokter dari Rumah Sakit Bina Estetika sebagai saksi dalam kasus penyebaran kabar bohong yang diduga dilakukan oleh aktivis Ratna Sarumpaet.

“Ya betul, agenda (pemeriksaan dokter RS Bina Estetika) hari ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (9/10).

RS Bina Estetika, yang berlokasi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, merupakan rumah sakti yang merawat Ratna pada 21-24 September 2018.

Argo belum membeberkan mengenai agenda detail pemeriksaan kasus tersebut. Dia juga tidak menjelaskan jumlah dokter yang akan diperiksa.

Pada Kamis (4/10) lalu, Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap RS Bina Estetika sebagai saksi kasus hoax Ratna Sarumpaet. Saat itu, pihak RS Bina Estetika yang diwakili kuasa hukumnya, enggan diperiksa.

Selain dokter RS Bina Estetika, polisi memanggil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Iqbal dimintai keterangan sebagai saksi karena dianggap mengetahui kasus tersebut.

Iqbal telah tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.15 WIB. Dia belum mau menjelaskan detail mengenai pemanggilan tersebut.

“Hari ini saya dipanggil oleh Ditreskrimum sebagai saksi untuk peristiwa tanggal 2 Oktober. Kita tidak tahu apa peristiwanya nanti saya akan memberikan kesaksian yang saya tahu dan saya lihat. Tentang hasil-hasilnya saya setelah itu konpers lagi,” ujar Iqbal.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat koenaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan