Jakarta, Aktual.co — Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri mengungkapkan, kebijakan penjualan kondensat berada di tangan Kepala BP Migas kala itu dipegang oleh Raden Prijono. Artinya, Raden Priyono, yang saat itu menjadi Kepala BP Migas, bertanggung jawab penuh atas penunjukkan langsung PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) sebagai mitra pembelian kondensat bagian negara.
Apalagi, saat SKK Migas menunjuk TPPI sebagai mitra pembelian kondesat bagian negara pada 2009. Proses tersebut menyalahi ketentuan aturan keputusan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Putusan BP Migas No KTPS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. Kerugian negara yang ditimbulkan sekitar US$ 156 juta atau sekitar Rp 2 triliun.
Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Maryati Abdullah berharap, Polri bisa mengembangkan kasus tersebut ke aktor lain. Apalagi, dalam keputusan ada pemberian persetujuan untuk penunjukan langsung penjualan kondensat melalui Surat Nomor S-85/MK.02/2009 tanggal 12 Februari dengan merujuk pada Surat Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas. (Baca juga: TPPI Pintu Masuk, Tender Migas Era Raden Priyono Paling Brutal)
“Yang jelas SKK dan TPPI aktor utama yang terkait dengan kasus tender kondensat ini. Polri harus mengembangkan ke aktor lain jika ditemukan indikasi atau keterangan hasil penyidikan yang mengarah ke aktor lain,” kata Maryati ketika berbincang dengan Aktual.co (Baca juga: Dalang Korupsi Kondensat, Raden Prijono Tuding Kemenkeu dan ESDM)
Namun demekian, Polri juga perlu melihat lebih mendalam prosedur lelang penjualan minyak dan kondensat bagian negara (government entitlements). Sebab jika merujuk pada audit Badan Pemeriksaan Keuangan, jelas laporan itu merupakan pintu awal untuk membongkar mafia lainnya.
“Indikasi dalam laporan BPK bisa jadi pintu masuk untuk menelusuri aktor-aktor lainnnya, ditambah keterangan saksi dan bukti yang didapat Polri dalam penyidikan,” kata dia. (Baca juga: Bareskrim Tetapkan Pejabat SKK Migas Sebagai Tersangka Korupsi TPPI)
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















