Kejaksaan Agung menilai, Edward diduga turut menyebabkan kerugian negara dan menikmati keuntungan uang hasil pembelian saham PT Sugih Energy yang dilakukan oleh Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) M Helmi Kamal Lubis.
Edward diketahui menjadi inisiator M Helmi Kamal Lubis guna membeli saham PT Sugih Energy senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas. Namun, berdasarkan pemeriksaan BPK ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 599 miliar.
Hal lainnya, Agung menyampaikan, bila nantinya proses hukum tetap akan dilakukan walaupun salah satu dari dua status hukum Edward telah divonis pengadilan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka