“Jika telah divonis salah satu dari dua status hukum Edward, proses penyidikan dan persidangan lainnya tetap berjalan,” tutur Agung.
Begitu juga, ungkap Agung, jika nantinya kedua status hukum yang disandang Edward Soeryadjaya sekarang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka hasil vonisnya dikumulasi seluruhnya.
Edward Soeryadjaya juga diketahui sebagai terdakwa dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan sebagai dokumen menggugat aset nasionalisasi SMAK Dago, Bandung.
Namun, hingga sebelas kali persidangan, Edward Soeryadjaya belum pernah hadir sekalipun dengan dalih sakit. Tim RSUD Tarakan yang ditunjuk PN Bandung untuk memeriksa kesehatan Edward Soeryadjaya berdasarkan pemeriksaan menyatakan bahwa terdakwa tidak sakit permanen. Bahkan dapat saja dihadirkan ke muka persidangan dengan syarat didampingi oleh ahli medis.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka