Jakarta, Aktual.co —  Tersangka penghina presiden Joko Widodo Muhammad Arsyad harus menjalani hukuman sosial di lingkungan rumahnya, di Jalan H Jum, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.

Pria yang berprofesi sebagai tukang tusuk sate itu diharuskan warga untuk membersihkan mushola setiap pagi selama sepekan setelah mendapatkan penangguhan penahanan dari penyidik Bareskrim Polri.

Namun hari ini, Arsyad mengaku belum memulai membersihkan mushola karena harus ke Bareskrim Mabes Polri untuk melapor. Sebab, Arsyad dikenakan wajib lapor dua kali sepekan meski sudah diberikan penangguhan penahanan.

“Hari ini belum bersihkan mushola, besok paling. (Hari ini) janji mau ke sini (Bareskrim) lagi. Jadi tidak membersihkan mushola,” ungkap Arsyad di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (4/11).

Dia menerima hukuman sosial itu. Sebab, kata Arsyad, selain mendapat pahala, itu juga bisa mengganti hukuman yang ada di dalam. “Besok mulai kerja,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Muhammad Arysad (MA), tersangka penghina Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial facebook. Kini MA sudah dipulangkan ke Rumah orang tuanya oleh penydik Bareskrim Polri di bilangan Ciracas Jakarta Timur.

“Tadi pagi sekitar jam 06.30 WIB, Arsad sudah diantar pihak Kepolisan ke rumahnya,” kata Kuasa Hukum Arsad, Irfan Fahmi, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/11).

Muhammad Arsyad ditahan sejak 23 Oktober 2014 karena menyebarkan gambar Jokowi dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Montase atau gabungan dari beberapa potongan foto yang berbeda itu menunjukkan Jokowi sedang beradegan asusila dengan Megawati.

Arsyad pun dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka