Larantuka, Aktual.com – Kantor Imigrasi Kelas IIA Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, mendeportasikan sebanyak 43 Warga Negara Asing (WNA) selama periode Januari-Desember 2022.

“43 WNA yang dideportasi ke negara asal akibat pelanggaran Keimigrasian, sebagian besar berasal dari Timor Leste serta ada juga yang dari China,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA TPI Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Larantuka, Ibu Kota Kabupaten Flores Timur, Jumat (30/12).

Ia menyampaikan hal itu berkaitan dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran Keimigrasian di wilayah Republik Indonesia yang berbatasan dengan Timor Leste sepanjang tahun 2022.

Halim menjelaskan sebagian besar WNA dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian berupa memasuki wilayah Indonesia tanpa mengantongi dokumen perjalanan resmi alias secara ilegal.

WNA memasuki wilayah Indonesia dengan berbagai tujuan seperti mengunjungi sanak keluarga, mengikuti acara pemakaman serta acara adat, maupun berbelanja kebutuhan pokok.

“Mereka ditindak aparat kepolisian maupun petugas Imigrasi berupa penangkapan, pemeriksaan, dan penahanan, hingga dipulangkan ke negara asal,” katanya.

Halim mengatakan pendeportasian 43 WNA tersebut merupakan bagian dari langkah nyata penegakan hukum di wilayah Indonesia yang berbatasan secara langsung dengan Timor Leste di Pulau Timor.

Lebih lanjut, ia mengatakan sepanjang tahun 2022 ini juga, Kantor Imigrasi Atambua juga telah melaksanakan tiga kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan satu operasi gabungan.

Selain itu, Imigrasi Atambua juga menggandeng Kejaksaan Negeri Belu dalam aspek penegakan hukum yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama di bidang Hukum Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kerja sama ini guna mewujudkan sinergi dan keterpaduan dalam mempercepat proses penyidikan, penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan dalam tindak pidana keimigrasian,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i