Tutty menyatakan jika salah satu poin yang ada dalam rekomendasi tersebut berkaitan dengan pencabutan moratorium Pulau G. “Nanti akan dijadikan dasar untuk itu. Jadi kita bisa kerja lanjut, misalnya menghasilkan amdal lagi izin lingkungan lagi, cabut sanksi administratif lagi, cabut penghentian reklamasi dari Kemenko Maritim karena itu kan memang tujuannya,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, moratorium Pulau G diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.355/MenLHK/Setjen/Kum.9/5/2016 tentang pengenaan sanksi administratif paksaan pemerintah pada Mei 2016 silam.

Salah satu dasar pertimbangan moratorium Pulau G adalah adanya potensi yang mengganggu Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) yang berada di sekitar kawasan tersebut.

Sebelumnya, Luhut sempat menyatakan jika pencabutan moratorium Pulau G akan dilakukan pada bulan ini. Ia berdalih jika PT Muara Wisesa Samudra sebagai pengembang pulau tersebut telah memenuhi 11 kewajiban yang disyaratkan oleh KLHK dalam moratorium tersebut.

Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Wisnu