Ia menyebutkan, kawasan yang ditetapkan larangan delman beroperasi yakni di wilayah Kecamatan Limbangan sebanyak 85 delman, kemudian Kecamatan Malangbong 18 delman.
Selanjutnya di Kecamatan Leles sebanyak 45 delman, Kecamatan Tarogong Kaler sebanyak 250 delman, Kecamatan Tarogong Kidul sebanyak 58 delman, dan Kecamatan Kadungora sebanyak 175 delman.
Pemerintah daerah memberikan uang kompensasi bagi seluruh delman tersebut sebesar Rp525 ribu per delman.
“Sudah dilakukan pembagian uang insentif angkutan delman di enam kecamatan di wilayah Kabupaten Garut,” katanya.
Jika ditemukan pemilik delman melanggar kesepakatan tersebut, kata Erik, jajarannya bersama Dinas Perhubungan akan menyita delman tersebut.
“Delmannya diamankan ke kantor Dishub sesuai kesepakatan,” katanya.
Ant
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara