Jakarta, Aktual.com – Jumlah kasus hukum dan non hukum yang dialami warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri naik hampir dua kali lipat sejak Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan COVID-19 sebagai pandemi pada Maret 2020, kata Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi di Jakarta, Jumat(18/12).
“Pandemi meningkatkan jumlah kasus yang ditangani (pemerintah, red) pusat dan kantor perwakilan (RI di luar negeri, red) sepanjang 2020 lebih dari 43.000 kasus. Ini tentu meningkat tajam dibandingkan kasus pada 2019 yaitu 24.465 kasus,” sebut Retno pada upacara pemberian anugerah Hassan Wirajuda Perlindungan WNI Award (HWPA) 2020.
Jika dibandingkan dengan jumlah kasus pada 2018 sebanyak 16.903, kenaikannya mencapai tiga kali lipat, tambah Retno.
Retno, yang hadir secara virtual, mengatakan pandemi menambah tantangan para diplomat dalam upaya mereka melindungi WNI di luar negeri.
“Sebelum pandemi nature (hakikat, red) pekerjaan pelindungan sudah berat dan kini semakin sulit karena ada keterbatasan mobilitas dan risiko lebih tinggi yang dapat mengancam keselamatan jiwa. Ini belum pernah terjadi sebelumnya,” terang dia.
Walaupun demikian, tantangan itu tidak menyurutkan kerja pelindungan WNI di luar negeri, kata Retno menegaskan.
Pemerintah Indonesia, melalui kantor perwakilannya di luar negeri, telah menyalurkan lebih dari setengah juta paket sembako ke para WNI yang terdampak pandemi COVID-19.
“Tidak hanya itu, mereka bertarung nyawa masuk ke zona merah memberi bantuan ke para WNI yang memerlukan dan (kami, red) terus berupaya keras membuka akses transportasi guna memfasilitasi repatriasi ratusan ribu WNI,” sebut menlu RI.
Setidaknya, 26.791 pelaut Indonesia yang terjebak di luar negeri telah dipulangkan ke tanah air. Sementara itu, 1.114 WNI anggota jamaah tabligh di 13 negara, termasuk India, juga telah kembali ke Indonesia.
Dalam kesempatan itu, menlu RI menyampaikan per Kamis (17/12) jumlah WNI di luar negeri yang terkena COVID-19 mencapai 2.283 orang. Dari jumlah itu, 1.562 di antaranya telah pulih, 161 WNI meninggal dunia dan sisanya masih menjalani perawatan.
Menurut Retno, COVID-19 dan berbagai aturan pembatasan akibat pandemi masih akan jadi salah satu tantangan pelindungan WNI di luar negeri pada beberapa tahun mendatang.
Oleh karena itu, ia mengajak jajarannya di Kementerian Luar Negeri dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kapasitas dan kesiapan demi merespon kebutuhan WNI di luar negeri.
“Kita perlu mengembangkan sistem pelindungan WNI sesuai kebutuhan dan tantangan terkini, [….] dan memanfaatkan teknologi digital demi mempermudah dan mempercepat layanan pelindungan,” ujar Retno.(Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i