Jakarta, Aktual.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, telah mengumumkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pelayanan publik selama bulan Ramadhan.
“Sebelumnya, kami rutin mengeluarkan surat edaran setiap tahun. Namun, kini hal tersebut tidak lagi diperlukan karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan sudah diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023,” ungkap Azwar Anas dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada hari Minggu (10/3).
Berdasarkan perpres tersebut, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam satu pekan, diluar jam istirahat. Waktu istirahat ditentukan selama 30 menit setiap hari, kecuali hari Jumat yang diperpanjang menjadi 60 menit.
Selain itu, jam kerja instansi pemerintah pusat dan daerah selama bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00 sesuai zona waktu setempat. Instansi yang memiliki ketentuan kerja diluar lima hari dalam satu pekan diharapkan menyesuaikan dengan perpres tersebut, dengan batas waktu paling lambat satu tahun sejak perpres diundangkan.
“Rincian jam kerja akan ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” tambah Anas.
Dalam perpres tersebut juga disebutkan bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja bisa diubah sesuai dengan kebijakan presiden tentang hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan lain yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, Anas menegaskan bahwa ketentuan hari kerja dalam perpres tersebut tidak berlaku bagi prajurit TNI dan pegawai ASN di lingkungan kementerian yang bertugas di bidang pertahanan dan ditugaskan di lingkungan TNI, serta pengaturannya ditetapkan oleh panglima TNI.
Aturan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh kepala Polri, serta pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh menteri luar negeri.
Bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, hari kerja dan jam kerja akan mengikuti ketentuan yang berlaku di tempat tugas masing-masing.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan














