(ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengungkapkan niatnya akan melapor ke aparat penegak hukum, jika hingga akhir bulan ini Komite Audit PLN belum mulai bekerja.

Hal ini seperti yang dijanjikan oleh Komisaris PT PLN (Persero), Amien Sunaryadi, yang akan melakukan audit forensik terhadap proses tender Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Gorontalo.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman mengatakan langkah ini sangat penting dilakukan untuk menjadikan proses bisnis di PLN dan anak usahanya semakin transparan dan akuntabel, karena setiap ketidakefisienan dapat berdampak pada harga pokok tarif listrik.

“Kami yakin bahwa Pak Amin Sunaryadi benar-benar serius dalam melakukan audit forensik. Baik itu dengan menunjuk Komite Audit PT PLN (Persero), BPK RI, BPKP RI, atau menggunakan jasa Konsultan Audit Forensik. Semua keputusan berada di tangan beliau,” ungkap Yusri menjawab pertanyaan wartawan mengenai pernyataan Komisaris Utama PT PLN (Persero), pada Minggu (23/7/2023).

“Seperti yang diketahui, beliau pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi pada periode 2003-2007, dan juga sebagai Kepala SKK Migas dari tahun 2014 hingga 2018. Menurut pendapat kami, beliau adalah sosok yang tepat untuk mengungkap dugaan persekongkolan dalam tender FSRU Gorontalo ini,” tambah Yusri.

Yusri mengatakan dalam diskusinya bersama Amien Sunaryadi pada 15 Juli 2023 lalu, Komut PLN itu mengatakan bahwa cara utama untuk mengungkap kasus suap ini adalah dengan menggunakan “forensic investigation”.

“Pernyataan beliau kami sambut baik, dan kami menyarankan agar metode forensic investigation digunakan untuk menyelidiki proses tender FSRU Gorontalo. Saya juga mengungkapkan kepada Pak Amin, siapa tahu bisa menemukan informasi yang bermanfaat bagi PLN. Beliau langsung merespon dengan singkat, ‘Siiiip’,” kata Yusri dalam perbincangannya dengan Amien.

Sebagai informasi, pada tanggal 15 Juli 2023, CERI telah mengungkapkan dugaan ‘pat gulipat’ dalam pengadaan fasilitas Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) senilai sekitar Rp1 triliun di PT PLN Gas dan Geothermal (PLNGG).

Dugaan ini diduga telah melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam proses bisnis di lingkungan BUMN dan harus segera dibatalkan.

Yusri mempertanyakan bagaimana PT Sulawesi Regas Satu (SRGS), yang merupakan special purpose company (SPC) dari PT Humpus Transportasi Kimia dan telah ditunjuk oleh anak usaha PT PLN sebagai pelaksana suplai gas dengan FSRU untuk kebutuhan pembangkit listrik PLN, ternyata telah gagal memenuhi kewajiban kontraknya selama hampir 4 tahun.

Tetapi dengan seenaknya, Direksi PT PLN GG membiarkan anak usahanya, PT Energi Mega Persada (EMP) Tbk, mengambil alih 100% saham SRGS.

Padahal, lanjut Yusri, langkah yang seharusnya diambil oleh PT PLN adalah membatalkan kontrak dengan PT Sulawesi Regas Satu, kemudian menunjuk kompetitor yang sebelumnya kalah dalam tender tahun 2018, seperti Konsorsium PT Rekayasa Industri dengan PT Pelindo Energi Logistik atau konsorsium PT Hanochem Tiaka Samudera dengan PT Buana Lintas Lautan.

Atau alternatif lain adalah dengan tidak membuang waktu menggunakan payung hukum Peraturan Menteri BUMN nomor PER-03/MBU/08/2021 tentang Pedoman Kerja sama BUMN, yaitu dengan langsung menunjuk salah satu BUMN yang turut serta dalam tender FSRU, seperti PT PGN LNG Indonesia, PT Pertamina Internasional Shipping, PT Pelindo Energi Logistik yang berkolaborasi dengan PT Rekayasa Industri atau PT Perta Daya Gas.

“Oleh karena itu, keputusan Direksi PT PLN GG yang menyetujui anak usaha PT EMP Tbk mengakuisisi 100% saham PT Sulawesi Regas Satu (SRGS) jelas melanggar proses tender dan berpotensi menghadapi gugatan dari konsorsium yang berhak menggantikan pemenang yang gagal memenuhi kewajiban kontrak,” tegas Yusri.

Selain itu, menurut Yusri, ironisnya setelah SRGS mendapatkan dana dari IPO pada September 2021, diduga dana tersebut tidak digunakan sebagai modal untuk membangun FSRU sesuai kontrak dengan PT PLN GG.

“Lebih mengejutkan lagi, anak usaha PT EMP Tbk tidak masuk dalam 38 peserta tender sejak awal proses di Tim Tender PLN GG. Hal ini dapat dianggap sebagai pihak yang tidak diundang ikut dalam proses tender yang penting,” sergah Yusri.

Karena itu, Yusri berpendapat bahwa Menteri BUMN Erick Thohir harus memberikan teguran kepada Direksi PT PLN (Persero) yang dinilai kurang mengawasi anak usahanya yang terkesan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan proses bisnisnya.

“Maka jangan heran jika masyarakat berpendapat bahwa proses bisnis ini seperti ‘lepas dari mulut harimau masuk ke mulut buaya’,” tegas Yusri.

Wan Prestasi yang Diperpanjang 10 Tahun

Berkaitan dengan PT SRGS, perusahaan ini mendapatkan mandat dari PT PLN Gas dan Geothermal untuk menyediakan, mengoperasikan, dan memelihara fasilitas penyimpanan dan regasifikasi LNG untuk pasokan gas di PLTG Maleo Provinsi Gorontalo. Fasilitas FSRU ini menggunakan kapal Huaxiang 8.

Yusri menjelaskan, dalam kontrak LOMA FSRU PT SRGS disyaratkan untuk membangun infrastruktur gas FSRU permanen berkapasitas 15.000 meter kubik, yang diperkirakan memerlukan waktu 16 hingga 18 bulan. Kontrak ini memiliki jangka waktu 15 tahun untuk melayani kebutuhan listrik di area Sulawesi Utara.

“Selama masa pembangunan FSRU, SRGS diperbolehkan menyewa kapal temporer selama dua tahun sejak kontrak ditandatangani. Setelah itu, SRGS harus membangun FSRU permanen untuk memasok gas ke pembangkit listrik PLN,” jelas Yusri.

Sementara itu, dalam upaya untuk mendapatkan tambahan dana untuk pembangunan FSRU, SRGS sebagai anak usaha PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) melakukan initial public offering (IPO) pada awal September 2021.

Kemudian, pada tanggal 27 Juni 2023, PT EMP Tbk bersama dua anak usahanya, PT EMP Daya Nusantara dan PT EMP Tunas Persada, menandatangani akta jual beli saham untuk mengakuisisi 100% kepemilikan PT Sulawesi Regas Satu (SRGS).

“Saat ini, SRGS memiliki kontrak untuk menyewakan FSRU dan fasilitas pendukungnya kepada PT PLN Gas & Geothermal (PLNGG),” tambah Yusri.

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa pada tanggal 21 November 2022, PT EMP Tbk menerbitkan surat No.0241/EMP.DIR/1070/11-22/E tentang Undertaking Letter.

Kemudian, pada tanggal 22 Juni 2023, sebelum terjadi akta jual beli saham untuk mengakuisisi 100 persen kepemilikan SRGS pada 20 Juni 2023, PT EMP Daya Nusantara mengirimkan surat No. 0072/EDN.SEC/410/06-23/E tanggal 21 Juni 2023 perihal Tanggapan terhadap surat dari PLNGG No.0312/EPI.00.01/GG010000/2023 tanggal 20 Juni 2023 terkait Permohonan Letter of Undertaking dari PLNGG Rencana Jual Beli Kapal Hua Xiang 8 oleh PT EMP Daya Nusantara dan dijadikan Kapal FSRU Permanen.

“Namun, dalam perjanjian sebelumnya, GTSI harus membangun FSRU permanen untuk memasok gas ke pembangkit listrik PLN. Sedangkan kapal FSRU Hua Xiang 8 adalah kapal yang disewa oleh GTSI atau SRGS,” terang Yusri.

Yusri juga menjelaskan bahwa Kapal HUA XIANG 8 dengan IMO: 9738569, MMSI 413458730, adalah Kapal Pendukung Lepas Pantai yang dibangun pada tahun 2017, berumur 6 tahun, dan bukan kapal FSRU terbaru.

“Lantas, pada tanggal 22 Juni 2023, PLNGG mengeluarkan surat Nomor 0315/EPI.01.02/GG0100000/2023 perihal Tanggapan terhadap surat PT-EDN Ref No. 0072/EDN.SEC/410/06-23/E, yang pada intinya PLNGG menyetujui dua hal. Pertama, penyediaan fasilitas permanen untuk proyek FSRU Sulawesi akan dilaksanakan melalui pembelian dan reflagging kapal Hua Xiang 8. Kedua, perpanjangan kontrak LOMA FSRU selama sepuluh tahun dari periode saat ini sampai dengan tahun 2045,” ungkapnya.

“Disini jelas bahwa pada saat proses persetujuan, EDN sebagai calon pemegang saham SRGS, dan ini terlihat aneh karena pada saat itu kapal FSRU belum dibangun oleh SRGS namun sudah diperpanjang kontraknya selama 10 tahun. Apakah ini tidak bertentangan dengan isi kontrak?” tanyanya.

Mengenai pengadaan FSRU ini, Yusri menyatakan bahwa CERI telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada EVP Corcom PLNGG, Gred Adi, pada hari Senin (10/7/2023). Namun permintaan tersebut diambil alih oleh Direksi PT PLN GG untuk memberikan penjelasan langsung kepada CERI pada hari Selasa tanggal 11/7/2023 pukul 14.00 WIB.

Barulah pada hari Sabtu (15/7/2023) siang, Direksi PT PLN GG memberikan keterangan resmi bahwa pada tahun 2018, proses tender diikuti oleh 38 perusahaan besar, namun hanya 3 perusahaan yang lolos, dan PT Humpus Transportasi Kimia ditunjuk sebagai pemenang yang kemudian menunjuk Special Purpose Company, yaitu PT Sulawesi Regas Satu pada September 2019.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan